Bupati Sekadau Temui Ditjen Prasarana Strategis, Usulkan Relokasi RSUD dan Pembangunan Sekolah Rakyat
JAKARTA — Bupati Sekadau, Kalimantan Barat, Aron, mengusulkan relokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sekadau serta pembangunan Sekolah Rakyat saat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2026.
Aron datang bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk menyampaikan rencana peningkatan kapasitas layanan kesehatan melalui relokasi RSUD sekaligus rencana pembangunan Sekolah Rakyat di daerahnya.
Ia mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah memproses sejumlah rekomendasi dari kementerian terkait. Untuk relokasi RSUD, rekomendasi diperlukan dari Kementerian Kesehatan, sedangkan rencana pembangunan Sekolah Rakyat memerlukan dukungan dari Kementerian Sosial.
Menurut Aron, relokasi rumah sakit menjadi kebutuhan mendesak karena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan. “Kami berharap kapasitas layanan kesehatan di Sekadau bisa meningkat dengan relokasi rumah sakit ini,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan pembangunan Sekolah Rakyat. Aron memastikan lahan untuk pembangunan sekolah tersebut telah disiapkan sesuai persyaratan, yakni sekitar 5 hingga 8 hektare. Infrastruktur dasar seperti ketersediaan air dan listrik juga telah tersedia.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung realisasi dua rencana pembangunan tersebut.
Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, Bisma Staniarto, mengatakan pihaknya siap mendukung relokasi rumah sakit maupun pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Sekadau. Namun, pembangunan infrastruktur tersebut dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dan rekomendasi dari kementerian teknis terpenuhi.
Menurut Bisma, relokasi rumah sakit harus memenuhi sejumlah readiness criteria atau kriteria kesiapan, antara lain dokumen administratif dan dokumen perencanaan teknis.
Dokumen administratif yang perlu disiapkan pemerintah daerah di antaranya sertifikat lahan, masterplan rumah sakit, studi kelayakan (feasibility study) rumah sakit, serta surat kesiapan menerima hibah.
Adapun dokumen perencanaan teknis mencakup laporan perencanaan arsitektur, struktur, dan MEP (Mechanical, Electrical, Plumbing), laporan penyelidikan tanah, serta gambar Detail Engineering Design (DED).
Untuk pembangunan Sekolah Rakyat, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan lahan siap bangun yang dilengkapi dengan dokumen legalitas serta surat keterangan bahwa lahan tidak dalam sengketa.
Selain itu, pemerintah daerah harus menyiapkan sejumlah perizinan lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), serta dokumen teknis lainnya seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).
Dalam pertemuan tersebut, Bisma didampingi Direktur Infrastruktur Dukungan Perekonomian, Peribadatan, Kesehatan, Olahraga, dan Sosial Budaya, Tanozisochi Lase. ***Hendra/Cipta Sutjipta