Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi organisasi
Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Prasarana Strategis
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 Bab VIII Pasal 566, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis mempunyai tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Fungsi Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 566, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis menyelenggarakan fungsi
-
-
-
-