Menteri PU Targetkan 528 Huntara Aceh Utara Rampung Sebelum Lebaran
WIB
Infrastructure Background

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi organisasi

Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Prasarana Strategis

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 Bab VIII Pasal 566, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis mempunyai tugas

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Fungsi Direktorat Jenderal Prasarana Strategis

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 566, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis menyelenggarakan fungsi