Selamat Tahun Baru 1 Muharam 1448 H :"Menebar Maslahat, Menguatkan Ukhuwah, dan Merajut Masa Depan Umat"
Selamat Tahun Baru 1 Muharam 1448 H :"Menebar Maslahat, Menguatkan Ukhuwah, dan Merajut Masa Depan Umat"
WIB
Kejar Stadion Terpadu, Wali Kota Kotamobagu Datangi Ditjen Prasarana Strategis Kementerian PU

Kejar Stadion Terpadu, Wali Kota Kotamobagu Datangi Ditjen Prasarana Strategis Kementerian PU

Senin, 02 Maret 2026 | Kompu PS | 136

JAKARTA – Ambisi Pemerintah Kota Kotamobagu membangun stadion terpadu senilai Rp 500 miliar mulai digulirkan ke pemerintah pusat. Wali Kota Weny Gaib mendatangi Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, Senin, 2 Maret 2026, untuk meminta dukungan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Ambang di atas lahan 11 hektare.

Weny hadir bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat dan jajaran pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa proyek tersebut dirancang sebagai kawasan olahraga terpadu yang dilengkapi stadion sepak bola, guna menjawab tingginya animo masyarakat terhadap olahraga di Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Rencana pembangunan sarana olahraga ini, kata Weny, sebelumnya telah dibicarakan saat Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo. Namun setelah terjadi pergantian kepemimpinan di Kemenpora, pembahasan belum berlanjut.

Menurut dia, kebutuhan stadion menjadi semakin mendesak. Dalam beberapa tahun terakhir, klub sepak bola asal Kotamobagu berlaga di Divisi 1 nasional dan Divisi 4. Klub Kotamobagu United bahkan mencatat prestasi di sejumlah kejuaraan daerah dan ikut berpartisipasi dalam liga profesional.

“Minat masyarakat sangat tinggi. Saat Ramadan pun ada turnamen yang digelar sore hari dengan durasi pertandingan dipersingkat agar pemain tetap bisa berpuasa,” ujar Weny.

Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PU, Bisma Staniarto, menyatakan pada prinsipnya pihaknya siap mendukung pembangunan sarana olahraga tersebut. Namun ia menegaskan, pembangunan prasarana olahraga tetap memerlukan rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai kementerian teknis.

Ia menyarankan Pemerintah Kota Kotamobagu segera menyurati Kemenpora untuk meminta rekomendasi resmi. Sembari menunggu itu, pemerintah daerah diminta menyiapkan dokumen administratif seperti sertifikat dan surat kesiapan lahan serta izin mendirikan bangunan, juga dokumen teknis berupa perencanaan arsitektur, struktur, mekanikal–elektrikal–plumbing (MEP), rencana anggaran biaya (RAB), dan detail engineering design (DED).

Jika rekomendasi terbit, kata Bisma, tim Direktorat Jenderal Prasarana Strategis akan turun meninjau lokasi untuk menindaklanjuti rencana pembangunan stadion terpadu tersebut.***Hendra/Cipta Sutjipta