DJPS Dorong Kepatuhan Sistem Digital Pengadaan dan Evaluasi Kontrak
SURABAYA – Direktorat Jenderal Prasarana Strategis (DJPS) Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum, menggelar workshop penerapan sistem digital pengadaan dan penguatan tata kelola kontrak berlangsung di Surabaya belum lama ini diikuti Kasatker, PPK, dan Staf Teknis Satker PS di Seluruh Indonesia.
Workshop menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dari Ditjen Bina Konstruksi, hadir Amri Nur Ichsan, S.E., S.Kom., M.B.A., Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda pada Subdirektorat Sistem Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi. Sementara dari LKPP, Ryva Alviyani hadir sebagai Tenaga Ahli IT Training User Support, Direktorat Sistem Pengadaan Digital.
Direktur Kepatuhan Intern DJPS, Agung Hari Prabowo, mengatakan kegiatan tersebut menitikberatkan pada penerapan aplikasi SIKAP, SIKOMPAK, dan SIPBJ, serta sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Prasarana Strategis mengenai monitoring-evaluasi dan penyusunan adendum kontrak. “Keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak hanya diukur dari penyelesaian fisik, tetapi juga akuntabilitas dan integritas pelaksanaannya,” ujar Agung.
Ia menyoroti nilai Survei Penilaian Integritas Kementerian PU tahun 2025 yang berada di angka 72, turun dari level “Terjaga” pada tahun sebelumnya menjadi “Rentan”. Menurut dia, salah satu area yang perlu dievaluasi adalah proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), yang dinilai rawan terhadap praktik gratifikasi. Agung mengingatkan peserta untuk menolak gratifikasi dan melaporkan setiap penerimaan yang tidak dapat ditolak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau Unit Pengendalian Gratifikasi.
Materi workshop mencakup kewajiban pengisian data pada SIPBJ V2 dan SIKOMPAK, serta optimalisasi e-Kontrak guna meningkatkan kualitas pelaksanaan kontrak. DJPS menekankan pentingnya disiplin penginputan data. Berdasarkan catatan internal per 30 Januari 2026, dari 40 paket pada aplikasi SIKOMPAK, progres keterisian baru mencapai 35 persen. Tiga satuan kerja dengan keterisian terendah, yakni Riau, Aceh, dan Papua, diminta segera melakukan percepatan.
Selain itu, DJPS mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 01/SE/Ds/2026 tentang tata cara monitoring dan evaluasi, serta Nomor 02/SE/Ds/2026 tentang tata cara penyusunan perubahan atau adendum kontrak. “Surat edaran ini menjadi kompas organisasi agar setiap proses berjalan terarah, konsisten, transparan, dan akuntabel,” kata Agung.
Melalui kegiatan ini, DJPS berharap terwujud penyamaan persepsi, keseragaman tata kelola, dan penguatan integritas di seluruh jajaran. Peserta workshop juga didorong memperkuat profesionalisme, mencegah benturan kepentingan, serta menjaga transparansi dalam setiap tahapan PBJ.***Cipta