Awal 2026, Bupati Tanjung Jabung Timur Minta Dukungan Pusat untuk Relokasi Pasar Rakyat
Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Bisma Staniarto kembali menerima audiensi kepala daerah di awal 2026. Kali ini, Bisma menerima kunjungan Bupati Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Dillah Hikmah Sari, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur di kantor Ditjen Prasarana Strategis, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Dillah menyampaikan harapan agar Ditjen Prasarana Strategis dapat mendukung rencana relokasi Pasar Rakyat Mayang Mangurai yang berada di Kecamatan Nipah Panjang. Pasar tersebut sebelumnya telah direhabilitasi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Menurut Dillah, lokasi pasar yang baru memiliki luas sekitar satu hektare dan tidak jauh dari lokasi pasar eksisting. Rehabilitasi yang telah dilakukan mencakup 16 unit kios serta 45 los atau lapak pedagang. Pemerintah daerah, kata dia, siap menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk memperoleh rekomendasi relokasi pasar dari Menteri Perdagangan dan Menteri Pekerjaan Umum.
Selain relokasi pasar, Dillah juga mengusulkan dukungan Ditjen Prasarana Strategis untuk pembangunan tribun stadion sepak bola di Tanjung Jabung Timur. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Ditjen Prasarana Strategis terhadap pembangunan Sekolah Rakyat yang saat ini sedang berjalan di daerahnya.
Menanggapi hal tersebut, Bisma Staniarto menegaskan bahwa Ditjen Prasarana Strategis pada prinsipnya siap mendukung rencana relokasi Pasar Rakyat Mayang Mangurai, sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi. “Setelah ada rekomendasi dari Menteri Perdagangan, tim dari Kementerian Perdagangan akan melakukan survei lapangan. Sementara itu, survei dari Ditjen Prasarana Strategis dapat dilakukan setelah terbit rekomendasi dari Menteri PU,” ujarnya.
Bisma menjelaskan, terdapat dua jenis dokumen utama yang perlu disiapkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yakni dokumen administratif dan dokumen perencanaan teknis. Dokumen administratif meliputi, antara lain, Berita Acara Justifikasi Penanganan dari Kementerian Perdagangan, sertifikat lahan, serta surat kesiapan menerima hibah. Adapun dokumen perencanaan teknis mencakup laporan perencanaan arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing (MEP), laporan penyelidikan tanah, serta Detail Engineering Design (DED).
Dalam audiensi tersebut, Bisma didampingi Kepala Subdirektorat Wilayah I Direktorat Infrastruktur Dukungan Perekonomian, Peribadatan, Kesehatan, Olahraga, dan Sosial Budaya, Nurdien Aji. Pada kesempatan yang sama, Nurdien menekankan pentingnya persetujuan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan para pedagang, agar proses relokasi dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan penolakan di kemudian hari. ***Hendra/Cipta