DPRD Cirebon Minta Ditjen Prasarana Strategis Renovasi Pasar Tradisional
JAKARTA - Perwakilan DPRD Kabupaten Cirebon meminta Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mengintervensi renovasi sejumlah pasar tradisional di wilayah Cirebon yang kondisinya dinilai memprihatinkan. Permintaan itu disampaikan dalam audiensi di kantor Ditjen Prasarana Strategis, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Desember.
Rombongan dari Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon dipimpin Wakil Ketua DPRD Teguh Rusiana Merdeka dan didampingi Ketua Komisi II R. Cakra Suseno. Mereka diterima Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Direktorat Infrastruktur Dukungan Perekonomian, Peribadatan, Kesehatan, Olahraga dan Sosial Budaya, Feriqo Asya Yogananta, bersama Kepala Subdirektorat Wilayah II, Dendy Kurniadi.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R. Cakra Suseno, mengatakan sejumlah pasar di Cirebon, khususnya Pasar Ciledug, telah berusia lebih dari 25 tahun dan mengalami kerusakan parah. Pasar tersebut menampung sekitar 300 pedagang dengan luas lahan kurang lebih 8.000 meter persegi.
Selain Pasar Ciledug, Pasar Palimanan juga dinilai perlu segera direnovasi. Pasar ini tidak hanya melayani masyarakat Kabupaten Cirebon, tetapi juga warga Kabupaten Brebes yang berbatasan langsung. Jumlah pedagang di Pasar Palimanan disebut hampir sama dengan Pasar Ciledug dan kondisi bangunan juga memerlukan perbaikan. Kedua pasar tersebut saat ini masih berupa bangunan satu lantai.
Menanggapi permintaan itu, Feriqo Asya Yogananta menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon perlu mengajukan surat permohonan renovasi pasar kepada Kementerian Perdagangan. Surat tersebut harus dilengkapi data teknis yang menjelaskan kondisi pasar secara rinci.
“Kementerian Perdagangan nantinya akan menurunkan tim untuk melakukan peninjauan. Jika dinilai layak, akan diterbitkan surat rekomendasi kepada Kementerian PU,” ujar Feriqo.
Ia menambahkan, Ditjen Prasarana Strategis baru dapat menurunkan tim survei setelah adanya perintah dari Menteri PU. Pemerintah Kabupaten Cirebon juga diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti Detail Engineering Design (DED) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Feriqo mengakui bahwa usulan renovasi pasar datang dari banyak daerah, sementara anggaran yang tersedia di Ditjen Prasarana Strategis terbatas. Dengan kondisi tersebut, ia memperkirakan renovasi pasar di Kabupaten Cirebon berpotensi dilakukan pada 2027. Namun, realisasi tersebut bergantung pada kesiapan pemerintah daerah, termasuk kejelasan badan pengelola pasar setelah proses renovasi dan serah terima aset.**Hendra/Cipta