DJPS Kaji Kelanjutan Pembangunan Gereja Katolik di Lamandau
JAKARTA – Direktorat Jenderal Prasarana Strategis (DJPS) Kementerian Pekerjaan Umum akan mengkaji kelanjutan pembangunan Gereja Katolik Katedral di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, yang terhenti selama empat tahun. Kajian akan menentukan apakah bangunan dapat direnovasi dan diperkuat atau perlu dibongkar untuk dibangun kembali.
Rencana tersebut dibahas dalam audiensi Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra dengan DJPS di Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026). Rizky berharap pemerintah pusat mendukung kelanjutan pembangunan gereja agar dapat digunakan jemaat untuk beribadah.
Rizky mengatakan Pemerintah Kabupaten Lamandau telah memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Lahan gereja saat ini merupakan aset pemerintah daerah. Pemkab Lamandau juga bersedia menyediakan lahan alternatif jika diperlukan serta melengkapi dokumen administrasi dan teknis yang dipersyaratkan.
Plt. Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Prasarana Strategis, Aris Rudianto Nugroho, mengatakan DJPS akan melakukan kajian teknis untuk menilai keandalan bangunan sebelum menentukan langkah penanganan.
“Kajian itu menyangkut keandalan bangunan gereja, apakah dapat dilanjutkan dengan dilakukan renovasi atau justru dibongkar dan dibangun kembali,” ujarnya.
Aris mengatakan usulan tersebut telah mendapat disposisi Menteri PU. DJPS juga akan menjadwalkan koordinasi awal dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk membahas tindak lanjut usulan tersebut.
Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Direktorat Infrastruktur Dukungan Perekonomian, Peribadatan, Kesehatan, Olahraga dan Sosial Budaya, Feriqo Asya Yogananta, menekankan perlunya pemeriksaan menyeluruh karena usia bangunan yang sudah cukup lama.
Kajian konsultan teknis diperlukan untuk menilai kondisi struktur dan menentukan metode penanganan yang tepat. Jika bangunan masih layak, pekerjaan dapat dilanjutkan dengan perkuatan sesuai rekomendasi teknis.
Namun, jika dinilai tidak layak, pembongkaran dan pembangunan kembali perlu dipertimbangkan dengan memenuhi ketentuan administrasi, termasuk penghapusan aset.
DJPS menempatkan kajian teknis dan kesiapan administrasi sebagai dasar penentuan langkah berikutnya agar penanganan prasarana peribadatan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.
Turut hadir Kepala Subdirektorat Keterpaduan Penyelenggaraan Prasarana Strategis, Auliya Ul Fikry. ***Hendra/Cipta Sutjipta