Kementerian PU Dorong Kesiapan Usulan Pasar Induk dan Stadion Kubu Raya

Kementerian PU Dorong Kesiapan Usulan Pasar Induk dan Stadion Kubu Raya

Rabu, 30 September 2026 | Kompu PS | 57

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendorong percepatan kesiapan usulan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, untuk mendukung perencanaan kegiatan 2027. Hal itu dibahas Direktorat Jenderal Prasarana Strategis (DJPS) bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.


Pertemuan yang dihadiri Plt. Dirjen Prasarana Strategis Kuswara dan Bupati Kubu Raya Sujiwo tersebut membahas dua usulan utama, yakni pembangunan Pasar Induk dan stadion.

Untuk Pasar Induk, Pemkab Kubu Raya menargetkan penetapan lahan sebagai aset daerah rampung pada awal Oktober 2026.

Sementara proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berjalan. Dokumen readiness criteria (RC) telah dibahas pada 24 Agustus 2026.


Plt. Direktur Infrastruktur Dukungan Perekonomian, Peribadatan, Kesehatan, Olahraga, dan Sosial Budaya Irawanto mengatakan setelah kesiapan lahan terpenuhi, tahapan berikutnya adalah reviu Detail Engineering Design (DED).


“Selain menunggu aset, masih ada tahapan yang harus dilakukan, yaitu reviu DED. Kami mohon Pemerintah Kabupaten Kubu Raya proaktif dalam pembahasan reviu DED sesuai standar dan kebutuhan masyarakat,” ujar Irawanto.


Reviu DED dijadwalkan mulai pekan berikutnya untuk mempercepat penyelesaian dokumen perencanaan. Pembangunan Pasar Induk direncanakan menggunakan skema tahun jamak dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.


Adapun usulan stadion masih menunggu penyelesaian lahan dan rekomendasi Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pemkab Kubu Raya menyatakan kesiapan memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.


Bupati Kubu Raya Sujiwo mengatakan pembangunan stadion dibutuhkan karena daerah tersebut belum memiliki fasilitas olahraga yang memadai.


Plt. Dirjen Prasarana Strategis Kuswara menegaskan kesiapan lahan dan kepastian anggaran menjadi syarat utama. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, usulan stadion dapat dipertimbangkan untuk dialokasikan pada akhir 2027 atau 2028, sesuai kemampuan anggaran.


“Kami dapat melihat kemungkinan alokasi pembangunan pada akhir 2027 atau tahun anggaran 2028. Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kepastian dan kemampuan anggaran,” ujar Kuswara.


Kementerian PU dan Pemkab Kubu Raya selanjutnya mendorong percepatan pemenuhan lahan dan dokumen sebagai dasar pengambilan keputusan pembangunan sesuai ketentuan.***Salma/Cipta Sutjipta