DJPS Perkuat Mitigasi Hukum untuk Antisipasi Persoalan Pembangunan Infrastruktur

DJPS Perkuat Mitigasi Hukum untuk Antisipasi Persoalan Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 25 September 2026 | Kompu PS | 55

BOGOR — Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum memperkuat pemahaman hukum aparatur dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Konsultasi dan Bimbingan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis yang berlangsung pada 24–25 September 2026 di Citereup.


Dalam arahan yang dibacakan Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Ary Prasetyo, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Agung Hari Prabowo mengatakan aspek hukum dan legalitas merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur.


“Setiap ASN DJPS perlu memiliki pemahaman hukum yang baik agar setiap penugasan kedinasan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” demikian arahan Agung yang dibacakan Ary.


Menurut Agung, pembangunan infrastruktur harus dilaksanakan dengan memperhatikan tertib administrasi dan tertib hukum. Karena itu, konsultasi dan bimbingan hukum menjadi bagian dari pembekalan serta pendampingan bagi aparatur agar pelaksanaan tugas memiliki kepastian hukum.


Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti antara lain oleh para peserta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Prasarana Strategis Wilayah. Melalui forum tersebut, peserta diharapkan memperkuat pemahaman mengenai peran, fungsi, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pembangunan.


Agung mengatakan pemahaman hukum juga diperlukan untuk mengantisipasi dinamika dan potensi persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.


“Dengan terselenggaranya infrastruktur yang sesuai dengan kepastian hukum dan termitigasinya dinamika serta permasalahan hukum di lapangan, hal ini tentunya akan menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Agung dalam arahannya.


Ia juga menempatkan konsultasi dan bimbingan hukum sebagai bagian dari upaya perlindungan dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Peserta diminta mengikuti materi dengan sungguh-sungguh dan aktif berdiskusi agar berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dapat dipahami dan dimitigasi sejak awal.


“Jadikan forum ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat mitigasi hukum di lingkungan Ditjen Prasarana Strategis,” kata Agung.


Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.


Agung juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber, panitia, dan peserta yang mendukung penyelenggaraan kegiatan. Ia berharap forum tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum yang profesional dan terpercaya di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis.***Cipta Sutjipta