Kementerian PU, BGN, dan Kemendagri Teken SKB untuk Pembangunan Layanan Pemenuhan Gizi di Wilayah 3T
Jakarta - Upaya peningkatan pemenuhan gizi masyarakat di wilayah terpencil mendapat langkah konkret. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penetapan Daftar Lokasi Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta 16 Oktober 2025.
Menurut SKB tersebut, Kementerian PU akan menjadi pelaksana utama pembangunan fisik SPPG, termasuk penyediaan dapur dan fasilitas pendukung layanan gizi. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat infrastruktur pelayanan gizi, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) agar masyarakat di daerah sulit dijangkau juga dapat merasakan manfaat layanan gizi secara merata. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dalam mempercepat pemerataan layanan gizi di seluruh Indonesia.
“Pembangunan dapur SPPG adalah tanggung jawab bersama. Kementerian PU siap hadir dari sisi infrastruktur agar program ini bisa berjalan cepat dan merata di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya. Program ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ketahanan gizi dan mendukung target pembangunan sumber daya manusia yang sehat dan produktif.