Kementerian PU Raih WTP Ketujuh, Serapan Anggaran 2026 Tembus 49,59 Persen
JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ketujuh secara berturut-turut sejak 2019. Opini tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima Kementerian PU pada 19 Agustus 2026.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Menteri PU memaparkan bahwa Kementerian PU juga terus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Hingga saat ini, tindak lanjut senilai Rp323,39 miliar telah dilakukan melalui penyetoran ke kas negara, pemotongan termin, perbaikan pekerjaan, dan adendum kontrak pekerjaan tahun jamak.
Kementerian PU juga akan menerbitkan Instruksi Menteri terkait percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK serta menyampaikan tindak lanjut 60 hari atas LHP BPK paling lambat 16 Oktober 2026.
Untuk pelaksanaan APBN 2026, pagu Kementerian PU hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp132,38 triliun. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan dan preservasi infrastruktur sumber daya air, jalan dan jembatan, permukiman, serta prasarana strategis.
Khusus sektor Prasarana Strategis, alokasi anggaran mencapai Rp31,39 triliun. Program yang dibiayai mencakup pembangunan Sekolah Rakyat, revitalisasi sekolah keagamaan, perguruan tinggi, prasarana kesehatan, olahraga, pasar, peribadatan, dan infrastruktur strategis lainnya.
Sampai 19 Agustus 2026, realisasi keuangan Kementerian PU mencapai Rp65,65 triliun atau 49,59 persen dari pagu. Sementara progres fisik telah mencapai 54,84 persen. Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2025.
Ditjen Prasarana Strategis mencatat realisasi keuangan sebesar Rp19,39 triliun atau 61,76 persen dengan progres fisik 69,83 persen. Capaian itu menjadi salah satu realisasi tertinggi di lingkungan Kementerian PU.
Menteri PU menegaskan percepatan pelaksanaan anggaran tetap harus diiringi dengan penguatan pengawasan, pengendalian pengadaan dan pekerjaan fisik, serta peningkatan kualitas pengelolaan aset dan pertanggungjawaban keuangan untuk mencegah terulangnya temuan pemeriksaan.***Cipta Sutjipta