Ditjen Prasarana Strategis Dukung RUU Daerah Kepulauan untuk Perkuat Pembangunan PPKT
JAKARTA – Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan dapat menjadi landasan memperkuat pembangunan infrastruktur di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Khusus DPR RI dan DPD RI di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Ditjen Prasarana Strategis, pengaturan daerah kepulauan akan memperjelas arah perencanaan infrastruktur, terutama untuk meningkatkan konektivitas antarpulau, layanan dasar, mengurangi kesenjangan wilayah, dan mendukung ekonomi kelautan.
Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kuswara mengatakan instansinya akan berperan pada penyediaan prasarana pendidikan, kesehatan, perekonomian, peribadatan, olahraga, serta sosial budaya di kawasan PPKT.
"Kami siap mendukung pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar melalui penyediaan prasarana strategis, sinkronisasi perencanaan, penyelarasan program, serta monitoring dan evaluasi bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Kuswara.
Peran tersebut mengacu pada pembahasan Pasal 39 RUU Daerah Kepulauan yang mengatur dukungan pemerintah dalam pengelolaan PPKT, khususnya pada sektor infrastruktur, ekonomi, sosial, dan budaya. Sejumlah proyek telah berjalan di kawasan kepulauan, di antaranya pembangunan 242 madrasah, 23 Sekolah Rakyat Rintisan, 7 Sekolah Rakyat Permanen, 24 Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan 2 pasar rakyat di Natuna, Anambas, Aceh Singkil, Kepulauan Sangihe, Pulau Morotai, Raja Ampat, Maluku, Nusa Tenggara, serta wilayah kepulauan lainnya.
Dalam rapat itu, Ditjen Prasarana Strategis juga mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus penanganan infrastruktur PPKT untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Selain itu, Kementerian PU mendukung pembentukan Dana Khusus Kepulauan guna memperkuat kapasitas fiskal daerah, termasuk mendukung pembiayaan operasional dan pemeliharaan infrastruktur yang telah diserahterimakan.
Kuswara mengatakan koordinasi antarlembaga, pembagian kewenangan, perencanaan terpadu, dan sinkronisasi pendanaan menjadi faktor penting agar pembangunan kawasan kepulauan berjalan efektif dan berkelanjutan.***Salma/Cipta Sutjipta