Sekolah Rakyat Tetap Jadi Prioritas Ditjen Prasarana Strategis pada 2027

Sekolah Rakyat Tetap Jadi Prioritas Ditjen Prasarana Strategis pada 2027

Selasa, 07 Juli 2026 | Kompu PS | 1404

JAKARTA - Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum memperoleh pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp31,533 triliun. Dari jumlah tersebut, pembangunan Sekolah Rakyat masih menjadi program prioritas dengan alokasi anggaran mencapai Rp26,301 triliun.


Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama pejabat eselon I Kementerian Pekerjaan Umum di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Rapat dipimpin Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dengan agenda membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 untuk Ditjen Prasarana Strategis dan Ditjen Cipta Karya.


Paparan RKP Ditjen Prasarana Strategis disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Prasarana Strategis, Kuswara. Ia menjelaskan tema RKP 2027 adalah Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas Melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri.


Menurut Kuswara, pelaksanaan program Ditjen Prasarana Strategis pada 2027 difokuskan pada tiga prioritas. Pertama, keberlanjutan program melalui pemenuhan kontrak tahun jamak (multi years contract/MYC) dan penyelesaian kegiatan prioritas periode 2025–2029. Kedua, mendukung prioritas pemerintah melalui direktif Presiden, Menteri, penugasan khusus, kunjungan kerja, maupun aspirasi masyarakat. Ketiga, memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui forum perencanaan pembangunan dan usulan daerah.


"Kami berharap tiga fokus tersebut membuat pelaksanaan program tahun 2027 semakin efektif, responsif terhadap kebutuhan pembangunan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," ujar Kuswara.


Ia menjelaskan kebutuhan anggaran Kementerian PU Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp219,811 triliun. Namun, berdasarkan pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah, kementerian hanya memperoleh alokasi Rp98,470 triliun atau sekitar 44,8 persen dari kebutuhan.


Sementara itu, kebutuhan anggaran Ditjen Prasarana Strategis mencapai Rp50,876 triliun dengan pagu indikatif sebesar Rp31,533 triliun atau sekitar 62 persen dari kebutuhan.

Berdasarkan alokasi tersebut, anggaran fisik Ditjen Prasarana Strategis sebesar Rp31,152 triliun diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional. Sebanyak Rp26,301 triliun dialokasikan bagi pembangunan Sekolah Rakyat, Rp2,5 triliun untuk Sekolah Keagamaan, dan Rp1,156 triliun untuk penanganan pascabencana yang dibagi secara proporsional pada empat unit organisasi teknis Kementerian PU.


Selain itu, Program Dukungan Manajemen memperoleh anggaran Rp381 miliar untuk belanja operasional. Adapun belanja nonoperasional, seperti layanan umum, layanan hukum, pengelolaan barang milik negara, dan belanja modal pendukung belum memperoleh alokasi pada pagu indikatif.


Kuswara mengatakan, setelah memperhitungkan berbagai alokasi yang telah ditetapkan, ruang fiskal yang masih dapat dikelola secara fleksibel Ditjen Prasarana Strategis sekitar Rp1,195 triliun. Dana tersebut akan diprioritaskan untuk penyelesaian MYC lanjutan, MYC baru, kegiatan prioritas lainnya, serta pengaturan, pembinaan, dan pengawasan.


Pada Tahun Anggaran 2027, Ditjen Prasarana Strategis akan mendukung tiga Program Kerja Prioritas Nasional. Pertama, pembangunan 100 unit Sekolah Rakyat Tahap III sekaligus uang muka pembangunan 100 unit Sekolah Rakyat Tahap IV melalui skema MYC 2027–2028. Kedua, revitalisasi 471 unit Sekolah Keagamaan Tahap III. Ketiga, rehabilitasi dan rekonstruksi 456 unit prasarana strategis pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.


Program-program tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, meliputi Pulau Sumatera, Jawa (kecuali DKI Jakarta), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.


Pada akhir rapat, Komisi V DPR RI menyepakati pagu kebutuhan Ditjen Prasarana Strategis sebesar Rp50,876 triliun dengan pagu indikatif Rp31,533 triliun. Sementara itu, Ditjen Cipta Karya memiliki kebutuhan anggaran Rp30,421 triliun dengan pagu indikatif Rp11,067 triliun.


Komisi V DPR RI juga meminta agar kebutuhan anggaran penanganan pascabencana tidak dibebankan pada pagu indikatif RAPBN Tahun Anggaran 2027. Selain itu, Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Prasarana Strategis diminta memprioritaskan saran dan masukan Komisi V DPR RI dalam penyusunan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat turut dihadiri para pejabat pusat dan daerah dari kedua direktorat jenderal tersebut.***Hendra/Cipta Sutjipta