Ditjen Prasarana Strategis Percepat Penyelesaian Temuan BPK dan Inspektorat Jenderal
BANDUNG — Direktorat Jenderal Prasarana Strategis (DJPS) Kementerian Pekerjaan Umum mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan koordinasi yang berlangsung di Bandung pada 10–12 Juni 2026.
Direktur Kepatuhan Intern DJPS, Agung Hari Prabowo, mengatakan percepatan tindak lanjut menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan kepatuhan di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis. Karena itu, seluruh satuan kerja diminta segera melengkapi bukti dukung yang diperlukan serta menyusun rencana aksi yang terukur beserta target waktu penyelesaiannya.
“Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh satker dapat mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dengan melengkapi dokumen pendukung dan menyusun langkah-langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agung saat membuka kegiatan.
Menurut dia, penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan menghadapi sejumlah tantangan. Sebagian temuan berasal dari periode sebelum terbentuknya organisasi Direktorat Jenderal Prasarana Strategis sehingga dokumen, data pendukung, maupun riwayat tindak lanjut tidak selalu tersedia secara lengkap.
Selain itu, pejabat yang saat ini bertanggung jawab menindaklanjuti rekomendasi, termasuk Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak selalu terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek temuan. Kondisi tersebut membuat proses penelusuran data dan klarifikasi membutuhkan waktu lebih panjang.
Tantangan lain datang dari penyedia jasa yang kurang kooperatif, sulit dihubungi, tidak lagi aktif beroperasi, atau mengalami perubahan alamat maupun pengurus. Situasi tersebut kerap menghambat proses penyelesaian rekomendasi yang memerlukan dukungan dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait.
Agung menegaskan bahwa berbagai kendala tersebut harus dihadapi melalui sinergi dan komitmen bersama seluruh pihak. Menurutnya, percepatan penyelesaian rekomendasi tidak hanya bertujuan menuntaskan temuan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.
“Diperlukan sinergi, komitmen, dan langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi serta meningkatkan kualitas tindak lanjut di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis,” katanya.
Dia berharap seluruh tindak lanjut dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan akurat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip integritas dan akuntabilitas. “Mari kita jadikan proses ini sebagai momentum perbaikan berkelanjutan sehingga kualitas pelaksanaan kegiatan semakin baik dan temuan berulang dapat diminimalkan,” ujarnya.
Kegiatan koordinasi tersebut juga menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat Kementerian Keuangan, Dudung Rudi Hendratna, yang memaparkan strategi penyelesaian kerugian negara dan piutang negara. Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana Sekretariat DJPS, Rieski Nanda Pratama, menyampaikan perkembangan tindak lanjut temuan BPK di lingkungan DJPS.
Setelah sesi paparan, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan secara rinci melalui sejumlah desk yang melibatkan satuan kerja dari berbagai daerah di Indonesia. Pembahasan tersebut difokuskan pada percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian PU di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis.****Hendra/ Cipta Sutjipta