DJPS Buka Peluang Revitalisasi Pasar Rakyat Padang, Pemkot Ajukan Penataan Pasar dan IPAL

DJPS Buka Peluang Revitalisasi Pasar Rakyat Padang, Pemkot Ajukan Penataan Pasar dan IPAL

Rabu, 10 Juni 2026 | Kompu PS | 56

JAKARTA — Direktorat Jenderal Prasarana Strategis (DJPS) Kementerian Pekerjaan Umum menyambut positif usulan Pemerintah Kota Padang untuk merevitalisasi sejumlah pasar rakyat yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi yang dipimpin Wali Kota Padang di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.


Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan mengajukan dukungan pendanaan Tahun Anggaran 2027 untuk revitalisasi Pasar Raya Padang, revitalisasi Pasar Ulak Karang, serta pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di tujuh pasar rakyat.


Tim teknis Direktorat Infrastruktur Dukungan Perekonomian, Peribadatan, Kesehatan, Olahraga, dan Sosial Budaya (IDPPKOSB) menilai usulan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat infrastruktur perekonomian rakyat di daerah. DJPS juga mengapresiasi kesiapan dokumen perencanaan yang telah disusun Pemerintah Kota Padang.


Dalam paparannya, pemerintah daerah menjelaskan bahwa sebagian besar bangunan Pasar Raya Padang telah berusia lebih dari lima dekade. Kompleks pasar yang dibangun pada periode 1962 hingga 1976 itu dinilai tidak lagi memenuhi standar kelayakan bangunan dan memerlukan penanganan menyeluruh agar tetap aman dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.


Untuk itu, Pemerintah Kota Padang menawarkan dua skema revitalisasi. Opsi pertama berupa perkuatan struktur dan rehabilitasi menyeluruh bangunan pasar. Opsi kedua menitikberatkan pada perkuatan melalui metode retrofitting yang disertai penataan ulang kawasan dengan kebutuhan anggaran yang lebih efisien.


Selain itu, revitalisasi Pasar Ulak Karang dan pembangunan IPAL di tujuh lokasi pasar turut diusulkan guna meningkatkan kualitas lingkungan pasar sekaligus mendukung pengelolaan limbah yang lebih baik.


Menurut tim teknis IDPPKOSB, kelengkapan dokumen perencanaan, konsep desain tiga dimensi, hingga estimasi biaya yang mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 menunjukkan kesiapan Pemerintah Kota Padang dalam merealisasikan program tersebut.


DJPS menyatakan dukungannya agar usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan ketersediaan anggaran kementerian.


Bagi Kota Padang, revitalisasi pasar rakyat bukan sekadar pembenahan fisik bangunan. Program ini diharapkan mampu menghidupkan kembali pusat-pusat perdagangan tradisional yang lebih modern, tertata, dan berdaya saing, tanpa menghilangkan karakter budaya lokal yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau.


Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, revitalisasi pasar rakyat diharapkan dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Padang.***Fajar/Cipta Sutjipta