Garut Usulkan Rumah Singgah dan Sekolah Rakyat ke Kementerian PU
JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Garut mengusulkan pembangunan rumah singgah dan Sekolah Rakyat (SR) saat melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum (PU), di Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juni 2026.
Audiensi tersebut dipimpin Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Marlinda Siti Hana. Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Garut menyampaikan kebutuhan pembangunan rumah singgah untuk menampung anak terlantar sebelum diserahkan ke panti sosial.
Marlinda mengatakan keberadaan rumah singgah menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat. Menurut dia, usulan pembangunan rumah singgah tersebut juga telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Sosial.
“Rumah singgah ini diperlukan untuk penanganan sementara anak-anak terlantar sebelum dilimpahkan ke panti sosial,” kata Marlinda.
Selain rumah singgah, Pemerintah Kabupaten Garut juga mengusulkan pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Cikele. Namun rencana tersebut masih terkendala persoalan lahan karena pemerintah daerah belum memiliki tanah yang siap digunakan.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Direktorat Infrastruktur Dukungan Pendidikan, Deddy Agus Susanto, menjelaskan bahwa Ditjen Prasarana Strategis selama ini belum menangani pembangunan rumah singgah.
Menurut Deddy, lingkup pembangunan yang menjadi tugas Ditjen Prasarana Strategis meliputi Sekolah Rakyat, madrasah, Sarana Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pasar, stadion, cagar budaya, hingga tempat peribadatan.
Ia mengatakan meskipun Pemerintah Kabupaten Garut telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Sosial, namun hingga kini belum terdapat rekomendasi dari Menteri Pekerjaan Umum terkait pembangunan rumah singgah tersebut.
“Karena belum ada rekomendasi dari Menteri PU, maka Ditjen Prasarana Strategis belum dapat menangani pembangunan rumah singgah,” ujar Deddy.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keterpaduan Penyelenggaraan Prasarana Strategis Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Prasarana Strategis, Auliya Ul Fikry, meminta Pemerintah Kabupaten Garut memastikan kesiapan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat.
Menurut Auliya, pemerintah daerah perlu menyiapkan lahan siap bangun yang dilengkapi dokumen legalitas serta surat keterangan bahwa lahan tidak dalam sengketa.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melengkapi berbagai persyaratan teknis dan administratif, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), hingga dokumen kesesuaian tata ruang berupa RDTR maupun RTRW.
Adapun dokumen teknis lain yang perlu dipenuhi meliputi Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).
Pemerintah Kabupaten Garut juga diminta menyiapkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bagian dari persyaratan pembangunan.***Hendra/Cipta/Sutjipta