Ditjen Prasarana Strategis Siap Bangun Sekolah Rakyat di Pesisir Selatan, Pemkab Diminta Tuntaskan Seluruh Perizinan

Ditjen Prasarana Strategis Siap Bangun Sekolah Rakyat di Pesisir Selatan, Pemkab Diminta Tuntaskan Seluruh Perizinan

Kamis, 04 Juni 2026 | Kompu PS | 1575

JAKARTA — Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan siap mendorong pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Namun, pemerintah daerah diminta segera menuntaskan seluruh persyaratan administrasi, legalitas lahan, hingga dokumen lingkungan sebelum proyek dimulai.


Komitmen itu mengemuka saat Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni melakukan audiensi dengan Ditjen Prasarana Strategis di Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan memaparkan kesiapan lahan seluas 8,7 hektare di Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III.


Hendrajoni mengatakan pemerintah daerah telah mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian Sosial sebagai pengampu program Sekolah Rakyat. Ia memastikan status lahan yang disiapkan tidak bermasalah karena telah dikuasai Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sejak 2004.


“Lahan sudah siap dan statusnya jelas sehingga tidak akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Hendrajoni.


Ia mengatakan pemerintah daerah segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurut dia, keberadaan Sekolah Rakyat akan memberi manfaat besar bagi masyarakat, terutama anak-anak dari keluarga kurang mampu.


Dalam audiensi itu, Hendrajoni didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Zainal Arifin dan sejumlah pejabat daerah lainnya.


Pelaksana Tugas Direktur Infrastruktur Dukungan Pendidikan Ditjen Prasarana Strategis Dendy Kurniadi mengatakan pembangunan Sekolah Rakyat dapat dilaksanakan apabila seluruh persyaratan teknis dan administrasi telah dipenuhi pemerintah daerah.


Menurut Dendy, pemerintah daerah harus memastikan legalitas lahan lengkap dan tidak dalam sengketa. Selain itu, pemerintah daerah juga wajib menyiapkan dokumen perizinan lingkungan seperti AMDAL dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).


“Dokumen tata ruang seperti RDTR dan RTRW juga harus sesuai,” ujar Dendy.


Selain dokumen tata ruang, pemerintah daerah juga diminta melengkapi persyaratan teknis bangunan seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).


Perizinan bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga menjadi syarat sebelum pembangunan dimulai.


Dendy menegaskan Sekolah Rakyat yang dibangun Ditjen Prasarana Strategis akan dirancang aman terhadap risiko bencana, termasuk gempa bumi.

“Bangunan sekolah tidak hanya nyaman dan memadai, tetapi juga aman bagi siswa dan tenaga pendidik,” katanya.


Ia memastikan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Pesisir Selatan dapat segera direalisasikan apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat hambatan berarti.


Dalam audiensi tersebut, Dendy turut didampingi mantan Kepala Satuan Kerja PPS Sumatera Barat, Aljihat.***Hendra/Cipta Sutjipta