Bupati Buton Minta Dukungan Pusat Bangun Kembali Pasar Kaloko Pascakebakaran
JAKARTA - Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Alvin Akawijaya Putra berharap pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum, dapat membantu merealisasikan pembangunan kembali Pasar Kaloko yang terbakar akhir tahun lalu.
Permintaan itu disampaikan Alvin saat melakukan audiensi di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2026. Ia menjelaskan kebakaran yang terjadi pada 29 Desember 2025 menghanguskan 158 kios pedagang dan berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
“Kami mengusulkan pembangunan kembali Pasar Kaloko agar aktivitas ekonomi masyarakat bisa segera pulih,” ujar Alvin.
Pemerintah Kabupaten Buton, kata dia, telah menyiapkan perencanaan pembangunan pasar di atas lahan seluas 2 hektare dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 40 miliar. Jika terealisasi, pasar tersebut diproyeksikan dapat menampung sekitar 300 pedagang yang saat ini masih berjualan di lokasi sementara di sekitar area kebakaran.
Alvin juga menyampaikan bahwa usulan pembangunan pasar telah dikirimkan kepada Menteri Pekerjaan Umum pada Januari 2026. Ia berharap dukungan dari pemerintah pusat dapat mempercepat realisasi pembangunan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Infrastruktur Dukungan Perekonomian, Peribadatan, Kesehatan, Olahraga, dan Sosial Budaya Ditjen Prasarana Strategis, Irawanto, yang menerima audiensi tersebut menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Buton juga menyampaikan usulan kepada Kementerian Perdagangan sebagai kementerian yang memiliki kewenangan dalam pembangunan pasar.
Menurut Irawanto, Ditjen Prasarana Strategis masih menunggu arahan dari Menteri PU terkait tindak lanjut usulan tersebut. “Apabila ada rekomendasi dari Menteri PU, kami akan menurunkan tim untuk melakukan survei lokasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis, Feriqo Asya Yogananta, menambahkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi. Di antaranya 12 dokumen administratif seperti sertifikat lahan, surat penghapusan aset (jika diperlukan), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan lima dokumen teknis, meliputi Detail Engineering Design (DED), laporan perencanaan arsitektur, struktur, dan mekanikal-elektrikal-plumbing (MEP), serta laporan penyelidikan tanah.
Pemerintah Kabupaten Buton berharap pembangunan Pasar Kaloko dapat direalisasikan pada tahun depan, bergantung pada ketersediaan anggaran dari pemerintah pusat.***Hendra/Cipta Sutjipta